Perjalanan Kereta Api Terhambat Imbas Kecelakaan KA Brantas, Ini Aturan Kompensasi yang Diberikan

- 19 Juli 2023, 08:42 WIB
Pihak KAI akan memberikan kompensasi terkait keterlambatan perjalanan. Ini sebagai dampak kecelakaan KA Brantas dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah.
Pihak KAI akan memberikan kompensasi terkait keterlambatan perjalanan. Ini sebagai dampak kecelakaan KA Brantas dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah. /Twitter/@KAI121/

Pada pasal 8 diungkapkan jika alasan keterlambatan perjalanan hendaknya diumumkan kepada calon penumpang baik langsung maupun tidak langsung melalui media pengumuman.

"(Pengumuman keterlambatan) paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan,"

Lebih lanjut, kompensasi juga akan diberikan bagi setiap penumpang jika terjadi hal tersebut.

Jika keterlambatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, para penumpang bisa membatalkan tiket dengan kompensasi yang didapat yaitu pengembalian seluruh biaya tiket.

Lebih lanjut, pemberian kompensasi tersebut bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasinya mengikuti ketentuan yang terdapat di poin 6 pasal 8 di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, yaitu:

1. Keterlambatan lebih dari 1 (satu) jam wajib diberikan minuman ringan; dan

2. Keterlambatan lebih dari 3 (tiga) jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan berat.

Sementara itu, kompensasi penundaan perjalanan kereta api dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangan di tempat tujuan tidak berlaku dalam kondisi tertentu.

Kondisi tersebut yaitu ketika sudah ada kereta api atau moda angkutan darat lain dengan kelas pelayanan yang sama sebagai pengganti telah disediakan dalam kurun waktu 2 jam.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah