Catat! Ini 5 Sanksi dari KAI Bagi Penumpang Nakal yang Sengaja Turun Setelah Stasiun Tujuan

- 5 Agustus 2023, 08:21 WIB
KAI Akan Berikan Sanksi Pada Penumpang Nakal/ Twitter KAI121
KAI Akan Berikan Sanksi Pada Penumpang Nakal/ Twitter KAI121 /

1. Penumpang akan diturunkan di stasiun pemberhentian pertama sesuai grafik perjalanan kereta api yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.

2. Denda dua kali lipat dari tarif persial subclass terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketna, sampai dengan stasiun penumpang diturunkan.

3. Pembayaran denda secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun

4. Penumpang kereta api diharuskan membayar denda maximal 1x24 jam

5. Jika penumpang kereta api tidak melakukan pembayaran denda maka tidak diperkenankan untuk naik kerea api selama jangka waktu 90-180 hari kalender.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Menilai PT KAI Manfaatkan Kekuasaan, Terkait Penutupan Jalan Terusan Frontage Unyur

Selain itu, KAI juga memberikan beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan oleh para penumpang kereta api, seperti:

1. Kondektur akan mengumumkan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun sesuai relasi yang tertea di tiketnya.

2. Sebelum tiba di tiap stasiun pemberhentian, kondektur akan mengumumkan kepada pelanggan agar mempersiapkan diri untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang terterad di tiketnya.

3. Kondektur akan mengumumkan sanksi yang dikenakan terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Twitter @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah