Sudah Diberlakukan, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Denda Segini

- 5 September 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi tilang uji emisi kendaraan.
Ilustrasi tilang uji emisi kendaraan. /Freepik-Storyset/

Baca Juga: Jangan Hanya Membeli Mobil Listrik, Penerapan Kebijakan Atasi Polusi Harus Menyeluruh

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Demikian informasi terkait syarat dan ketentuan serta denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah