KABAR BANTEN - Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali memiliki sejumlah fakta unik yang hanya dimiliki desa ini.
Salah satu fakta unik Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali adalah masyarakatnya tidak diperbolehkan untuk melakukan baik poligami mau pun poliandri bagi perempuan.
DImana fakta unik itu merupakan turunan atau pesan yang disampaikan oleh leluhur masyarakat Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, untuk menjaga keseimbangan serta kebahagiaan bagi keluarganya.
"Menurut leluhur kami, lebih mudah dan bahagia kalau hanya memiliki satu. Jadi, tidak diperbolehkan punya istri dua, mau pun suami dua," kata Ketua Pokdarwis Desa Adat Penglipuran I Nengah Moneng
Apabila terdapat seorang warga Desa Adat Penglipuran melakukan pelanggaran poligami, maka akan ada sanksi adat yang diberlakukan.
"Tentu akan ada sanksi atau hukum adatnya, jika ada yang melanggar, maka akan dibuatkan rumah di karang memadu tempat orang yang poligami dan poliandri," ujarnya.