Nantinya, mereka yang melakukan poligami atau poliandri dilarang untuk masuk dan melewati pintu utama Desa Adat Penglipuran.
"Jadi, hanya dibolehkan melewati jalan belakang, dan masih dibolehkan untuk berkomunikasi dengan warga, tapi tidak boleh masuk lewat pintu desa adat penglipuran," tuturnya.
Berbeda, jika salah satu warga Desa Adat Penglipuran yang ditinggalkan oleh suami atau istrinya karena meninggal dunia, masih diperbolehkan untuk menikah kembali dengan orang lain.
"Boleh menikah lagi, kalau memang pasangannya, baik suami atau istrinya meninggal dunia. Karena ini kasusnya berbeda, mereka tidak menikah dengan dua perempuan atau dua laki-laki," ucapnya.
Tak hanya itu, bagi warga Desa Adat Penglipuran yang kedapatan berselingkuh juga terdapat sanksi adat yang akan diberlakukan bagi yang melakukannya.
"Tapi, kalau memang tertangkap dan terbukti berselingkuh. Nanti akan diadili dulu, oleh karte dese yang menangani untuk membantu desa adat," ujarnya.
Namun, hal itu sangat jarang ditemukan, karena masyarakat di Desa Adat Penglipuran masih sangat memegang teguh adat dan melaksanakan apa yang diamanatkan oleh para leluhur.