Fakta Unik Desa Adat Penglipuran Di Bali, Tidak Boleh Poligami

- 23 September 2023, 14:01 WIB
Suasana Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, yang menjadi salah satu desa terbersih sedunia dan masih menjaga kelestarian adat istidatnya
Suasana Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, yang menjadi salah satu desa terbersih sedunia dan masih menjaga kelestarian adat istidatnya /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali memiliki sejumlah fakta unik yang hanya dimiliki desa ini.

 

 

Salah satu fakta unik Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali adalah masyarakatnya tidak diperbolehkan untuk melakukan baik poligami mau pun poliandri bagi perempuan.

DImana fakta unik itu merupakan turunan atau pesan yang disampaikan oleh leluhur masyarakat Desa Adat Penglipuran di Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, untuk menjaga keseimbangan serta kebahagiaan bagi keluarganya.

"Menurut leluhur kami, lebih mudah dan bahagia kalau hanya memiliki satu. Jadi, tidak diperbolehkan punya istri dua, mau pun suami dua," kata Ketua Pokdarwis Desa Adat Penglipuran I Nengah Moneng

Apabila terdapat seorang warga Desa Adat Penglipuran melakukan pelanggaran poligami, maka akan ada sanksi adat yang diberlakukan.

"Tentu akan ada sanksi atau hukum adatnya, jika ada yang melanggar, maka akan dibuatkan rumah di karang memadu tempat orang yang poligami dan poliandri," ujarnya.

Nantinya, mereka yang melakukan poligami atau poliandri dilarang untuk masuk dan melewati pintu utama Desa Adat Penglipuran.

"Jadi, hanya dibolehkan melewati jalan belakang, dan masih dibolehkan untuk berkomunikasi dengan warga, tapi tidak boleh masuk lewat pintu desa adat penglipuran," tuturnya.

Berbeda, jika salah satu warga Desa Adat Penglipuran yang ditinggalkan oleh suami atau istrinya karena meninggal dunia, masih diperbolehkan untuk menikah kembali dengan orang lain.

"Boleh menikah lagi, kalau memang pasangannya, baik suami atau istrinya meninggal dunia. Karena ini kasusnya berbeda, mereka tidak menikah dengan dua perempuan atau dua laki-laki," ucapnya.

 

 

Tak hanya itu, bagi warga Desa Adat Penglipuran yang kedapatan berselingkuh juga terdapat sanksi adat yang akan diberlakukan bagi yang melakukannya.

"Tapi, kalau memang tertangkap dan terbukti berselingkuh. Nanti akan diadili dulu, oleh karte dese yang menangani untuk membantu desa adat," ujarnya.

Namun, hal itu sangat jarang ditemukan, karena masyarakat di Desa Adat Penglipuran masih sangat memegang teguh adat dan melaksanakan apa yang diamanatkan oleh para leluhur.

"Itu pernah ada, tapi sangat dulu sekali. Kalau sekarang sudah tidak ada, dan memang kami sangat patuh dan kami selalu percaya dengan tiga hal. Menjaga keharmonisan dengan tuhan, menjaga keharmonisan dengan manusia, dan alam," tuturnya. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah