Jokowi Siapkan Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E Commerce Live TikTok dan lainnya

- 26 September 2023, 18:11 WIB
Ilustrasi Terkait artikel Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E-commerce
Ilustrasi Terkait artikel Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E-commerce /Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden

Salah satu contoh yang disebutkan dalam konteks regulasi ini adalah platform media sosial TikTok.

Pemerintah Indonesia telah menyuarakan keprihatinan terkait fitur "live" TikTok yang memungkinkan pengguna menjual barang langsung di platform tersebut.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, telah memberikan tanggapan atas rencana regulasi ini.

Mereka menekankan pentingnya perdagangan sosial bagi penjual lokal dan perannya dalam menghubungkan mereka dengan para kreator lokal yang dapat mengarahkan lalu lintas ke toko online mereka.

 

 

TikTok juga berharap bahwa regulasi yang akan diterapkan akan mempertimbangkan dampaknya terhadap penghidupan jutaan penjual dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

TikTok mengklaim memiliki basis pengguna yang signifikan di Asia Tenggara, dengan 125 juta pengguna aktif di Indonesia saja.

Meskipun demikian, regulasi ini tampaknya ditujukan untuk mengatasi kekhawatiran terkait dampak e-commerce yang didorong oleh media sosial terhadap pasar tradisional dan perlindungan konsumen.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x