Kenaikan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dilansir dari laman jabarprov.go.id, rincian upah minimum tahun 2023 masing-masing kota di Jawa Barat berbeda-beda mulai dari yang terkecil hingga terbesar.
Kota Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat, yang ternyata bukan menjadi Kota terbesar dengan upah minimum tertinggi se-provinsi.
Berdasarkan infografik open data jabar tanggal 7 Juni 2023, Kota Bekasi menjadi wilayah yang memiliki upah minimum tertinggi nomor dua setelah Kab. Karawang.
Upah minimum tertinggi di Jawa Barat saat ini berada di angka Rp5 juta dan terendah sekitar Rp1.9 juta, Berikut daftar Kota dengan UMR tertinggi hingga terendah di Jawa Barat.
1. Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kota Bekasi memiliki upah minimum tertinggi di antara kota-kota lain di Jawa Barat, yaitu Rp 5.158.248.
Ini mencerminkan posisinya sebagai pusat industri dan perumahan yang penting di wilayah ini.
2. Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Depok, yang berdekatan dengan Jakarta, memiliki upah minimum sebesar Rp 4.694.493.