MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Gerbang Prabowo Menuju Pilpres 2024 Semakin Lebar

- 23 Oktober 2023, 17:23 WIB
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal capres cawapres
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal capres cawapres /Tangkapan Layar /Instagram @narasinewsroom

Dua mahasiswa asal Solo yang juga anak dari Boyamin Saiman ini, mengajukan gugatan atas batas usia minimal dan maksimal pencalonan capres cawapres untuk Pilpres 2024.

Menanggapi gugatan Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q tidak melanggar konstitusi.

MK menyatakan pasal tersebut tidak melanggar konstitusi selama bermakna siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu.

Di sisi lain, MK pun mempertahankan Pasal 169 huruf q yang tidak mengatur syarat usia maksimal capres cawapres.

 

 

Dengan kata lain, MK tidak menambah syarat batas usia maksimal capres cawapres tersebut.

Melihat hal ini, maka bisa dikatakan jika jalan Prabowo Subianto menuju Pilpres 2024 lancar tanpa kendala.

Mengingat usia Prabowo Subianto saat ini 72 tahun, ia tetap berpeluang ikut serta dalam eskalasi perebutan kursi presiden pada Piplres 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah