MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, Gerbang Prabowo Menuju Pilpres 2024 Semakin Lebar

- 23 Oktober 2023, 17:23 WIB
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal capres cawapres
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal capres cawapres /Tangkapan Layar /Instagram @narasinewsroom

KABAR BANTEN – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia maksimal pencalonan capres cawapres pada Pilpres 2024.

 

 

Putusan MK menolak gugatan batas usia maksimal pencalonan capres cawapres membuat gerbang Prabowo Subianto menuju Pilpres 2024 semakin lebar.

Tepatnya, MK menolak gugatan batas usia maksimal pencalonan capres cawapres paling tinggi 70 tahun, satu gugatan lainnya adalah 65 tahun.

Dari Instagram Narasi, dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, institusi ini menyatakan jika syarat usia capres cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang Undang 7/2017 tentang pemilu telah mereka periksa dan adili.

Lantaran itulah, MK menyatakan tiga gugatan tersebut kehilangan objek perkara sehingga tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, putusan MK ini merujuk pada gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @narasinewsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x