KABAR BANTEN - MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang berkaitan dengan hukum membeli produk dari perusahaan yang terlibat dalam mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 MUI Pusat ini menjelaskan tentang hukum dukungan terhadap Palestina, yang mengharuskan umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina yang sedang menghadapi penindasan dan kekerasan dari Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 MUI Pusat ini juga menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk mendukung Israel atau membeli produk dari perusahaan yang secara terang-terangan mendukung Israel.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Instagram @muipusat, fatwa ini juga mengandung rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas dan konkret untuk membantu perjuangan Palestina, baik secara politik, ekonomi, maupun kemanusiaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa mendukung agresi Israel adalah perbuatan yang haram, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bentuk dukungan tidak langsung adalah dengan membeli produk dari perusahaan yang diketahui mendukung Israel.
Niam mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk tersebut, karena hal itu sama saja dengan mendukung kejahatan Israel.