MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pro Israel, Begini Bunyinya

- 11 November 2023, 10:07 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh /Tangkapan Layar/Instagram @muipusat

MUI menjelaskan bahwa dana zakat seharusnya disalurkan kepada mustahik yang berlokasi dekat dengan muzakki. 

Namun, jika ada kondisi darurat atau keperluan yang sangat mendesak, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik yang berlokasi jauh, seperti untuk membantu perjuangan Palestina. 

MUI menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab umat Islam untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas oleh Israel.

MUI mengimbau kepada BAZNAS dan LAZNAS untuk menggerakkan zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat muslim di Indonesia untuk membantu perjuangan saudara-saudara mereka di Palestina yang menghadapi agresi Israel. 

MUI berharap bahwa dana zakat, infaq, dan sedekah ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menanggapi agresi Israel terhadap Palestina yang melanggar hak asasi manusia. 

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan simpati dan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mencoba mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x