Fatwa MUI Larang Umat Islam Beli Produk Penjajah Israel, Bentuk Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

- 14 November 2023, 15:05 WIB
Caption foto: Dukungan umat Islam terhadap kemerdekaan Palestina. /TIMO/Pexels
Caption foto: Dukungan umat Islam terhadap kemerdekaan Palestina. /TIMO/Pexels /

 

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI yang melarang umat Islam membeli produk yang terafiliasi dengan penjajah Israel. Fatwa MUI ini merupakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini melarang umat Islam untuk melakukan transaksi atau penggunaan produk yang terafiliasi dengan penjajah Israel.

Mengutip laman resmi MUI, selain melarang membeli produk penjajah Israel, Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pro Israel, Begini Bunyinya

Upaya itu berupa diplomasi di forum Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi. Selain itu, diplomasi itu juga mendorong PBB memberikan sanksi kepada penjajah Israel.

Fatwa MUI tersebut juga mengimbau umat Islam untuk melakukan penggalangan dana, mendoakan untuk kemenangan perjuangan rakyat Palestina, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Fatwa MUI ini menegaskan bahwa segala bentuk dukungan terhadap agresi yang dilakukan oleh penjajah Israel terhadap Palestina baik langsung maupun tidak langsung hukumnya adalah haram.

Sementara itu, mendukung kemerdekaan Palestina hukumnya adalah wajib. Bentuk dukungan yang bisa dilakukan oleh umat Islam diantaranya berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x