Pemilu 2024 Semakin Dekat, Ini Panduan Nyoblos Untuk Anak Rantau

- 25 Desember 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/

KABAR BANTEN - Dalam beberapa bulan mendatang, panggung demokrasi Indonesia akan kembali dipenuhi oleh suara-suara rakyat yang menggema melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bagi anak rantau yang terpisah jauh dari domisili asal, penting untuk memahami bahwa keterlibatan kita dalam Pemilu 2024 ini bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang besar.

Ada beberapa cara mudah untuk nyoblos meskipun domisili berbeda dengan KTP.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah sederhana untuk menjalani proses "pindah memilih" agar suara kita tetap terdengar dalam proses demokrasi.

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024: Muhaimin Usung Investasi, Gibran Hilirisasi, Mahfud MD Pemberantasan Korupsi

Dikutip Kabar Banten dalam unggahan instagram dealls.jobs, berikut adalah panduan nyoblos saat pemilu bagi anak rantau.

1. Mengetahui Informasi Pemilu 2024

Sebelum memulai proses pindah memilih, pastikan untuk mengetahui informasi terkini terkait Pemilu 2024. Tanggal pelaksanaan, calon yang bertarung, dan aturan-aturan terkait pemilihan umum sangat penting untuk dipahami. Tanggal 14 Februari 2024 adalah momentum penting yang tidak boleh terlewatkan.

2. Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Langkah pertama sebelum memikirkan pindah memilih adalah memastikan bahwa kita terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek DPT bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pastikan data diri tercatat dengan benar dan lengkap.

3. Kriteria Pindah TPS

Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti tugas di luar kota, pasien rawat inap, pindah domisili, berkebutuhan khusus, menempuh pendidikan di luar kota, rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili KTP, tahanan rutan/lapas, terkena bencana alam, atau keadaan tertentu lainnya.

4. Proses Pindah Memilih

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih:

- Datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

- Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti lainnya sesuai kondisi.

- KPU akan membantu menentukan TPS di sekitar lokasi tujuanmu.

- Kamu akan diberikan bukti formulir pindah memilih dari KPU.

Baca Juga: Rakit 18.759 Kotak Suara Pemilu 2024, KPU Pandeglang Libatkan 10 Warga, Segini Upahnya Perkotak Suara

Dengan memahami langkah-langkah di atas, anak rantau dapat dengan mudah menjalani proses pindah memilih dan tetap aktif dalam menentukan arah bangsa melalui hak suaranya.

Jangan lupa untuk mengikuti pemilu dengan bijak, memilih calon yang sesuai dengan nilai dan aspirasi, serta memastikan bahwa hak pilihmu tidak terlewatkan. Semoga artikel ini memberikan panduan yang bermanfaat untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi Pemilu 2024.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @dealls.jobs


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah