Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum Membeli, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2024, 20:06 WIB
Suasana konfrensi pers transformasi subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta.
Suasana konfrensi pers transformasi subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta. /Dokumen Humas Pertamina

KABAR BANTEN - Mulai 1 Januari 2024, pembelian Gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Pengguna gas LPG 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur atau pangkalan.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka disela-sela Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu 3 Desember 2024.

Ia menuturkan, untuk pendaftaran sangat mudah dan cepat. Masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x