Pengguna LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum Membeli, Ini Penjelasannya

- 3 Januari 2024, 20:06 WIB
Suasana konfrensi pers transformasi subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta.
Suasana konfrensi pers transformasi subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta. /Dokumen Humas Pertamina

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi,” ujarnya.

Pendataan pengguna LPG 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah.

Dimana melakukan transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

“Pendistribusian LPG 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran. Mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” tutur Tutuka.

“Selain itu LPG 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” sambung Tutuka.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah