Kapan Dana Operasional KPPS Pemilu 2024 Cair? Berikut Bocorannya

- 19 Januari 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi terkait jadwal pencairan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024.
Ilustrasi terkait jadwal pencairan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024. /Tangkapan Layar/kpu.go.id

KABAR BANTEN - Anggota KPPS atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara Harus tahu nih kapan anggaran dana operasional cair, dan apa saja yang akan didapatkan selama menjadi KPPS.

Selain honor sebagai anggota KPPS, tentu ada biaya operasional yang akan didapatkan oleh KPPS, diantaranya untuk biaya pelaksanaan yaitu penyewaan tenda, dan kelengkapan pemungutan suara di TPS.

KPPS juga mendapatkan pasilitas uang makan, minum dan yang tidak ada di pemilu 2019 maupun sebelumnya yaitu biaya santunan jika disaat hari pelaksanaan pemungutan suara KPPS mendapat musibah, maka akan mendapatkan biaya perlindungan atau santunan dari KPU.

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Depit channel, berdasarkan surat dari Kementrian Keuangan RI, no S-647/MK.2/2022 bahwa untuk honor badan Adhok atau KPPS mengalami kenaikan. Honor dari yang semula di 2019 ketua Rp550.000, anggota Rp500.000, di Pemilu 2024 naik. Untuk Ketua Rp1.200.000, dan anggota Rp1.100.000, sedangkan Linmas Rp700.000, yang pada tahun 2019 hanya Rp450.000.

Santunan yang akan didapat KPPS, jika mengalami musibah atau kecelakaan pada saat hari pemungutan suara, jika meninggal akan mendapatkan Rp36 juta, sedangkan bagi yang cacat permanen Rp3,8 juta, yang luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,2 juta/orang dan biaya pemakaman Rp10 juta, jika sampai ada yang meninggal.

Baca Juga: Anggota KPPS Harus Paham Tahapan Pengiriman Berkas Persyaratan Hingga Siakba Pada Pemilu 2024

Untuk KPPS dalam melaksanakan tugas pemungutan suara dari tahap pra pemungutan, waktu pemungutan suara dan paska pemungutan suara akan mendapatkan dana operasional sesuai PKPU no 6 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.

Berdasarkam peraturan KPU, biaya operasional akan dibayarkan sebelum hari pemungutan suara karena H min satu TPS harus sudah tersedia sesuai intruksi atau Peraturan KPU.

Untuk besaran biaya operasional KPPS, seperti untuk sewa tempat atau tenda, jika mengacu pada pemilu 2019 sebesar Rp1,4 juta untuk biaya kelengkapannya seperti meja, triplek dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Depit channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x