Mulai Tahun ini PKL Diwajibkan Bersertifikat Halal

- 8 Februari 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi terkait pedagang kaki lima atau PKL diwajibkan bersertifikat halal mulai Oktober 2024.
Ilustrasi terkait pedagang kaki lima atau PKL diwajibkan bersertifikat halal mulai Oktober 2024. /Tangkapan layar/Instagram @visitrawamangun

"Sangsi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administrasi hingga penarikan barang dari peredaran sangsi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan pemerintah PP nomor 39 tahun 2021" ujar Muhammad Aqil Irham.

Jaminan sertifikasi halal menjadi tugas negara dan hak bagi para konsumen, sayang nya saat ini negara masih menganut kapitalisme sehingga layanan yang diberikan kepada rakyat senantiasa dalam bentuk bisnis untuk mendapatkan keuntungan.

Seperti pengurusan sertifikat halal atau sertifikasi halal yang berbiaya.

Memang pada awalnya negara memberikan satu juta sertifikasi halal atau sertifikat halal gratis sejak Januari 2023.

Tentu ini jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan pedagang kaki lima atau PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia.

Sehatnya jaminan sertifikasi halal atau sertifikat halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat.

Karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat, apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama.

Namun dalam negara kapitalisme peran negara hanya menjadi regulator kebijakan dan semua urusan bisa dikomersialisasi melalui kebijakan undangan-undangan.

Berbeda dengan negara uang menerapkan syariat Islam secara kaffah yakini khilafah, negara khilafah adalah pengurus (raa'in) sekaligus pelindung (junnah) bagi rakyatnya.

Keberadaan negara seperti ini adalah wujud realisasi hadis Rosulullah SAW "imam atau khalifah adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurus rakyatnya"(HR. Al-Buhari).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah