Mulai Tahun ini PKL Diwajibkan Bersertifikat Halal

- 8 Februari 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi terkait pedagang kaki lima atau PKL diwajibkan bersertifikat halal mulai Oktober 2024.
Ilustrasi terkait pedagang kaki lima atau PKL diwajibkan bersertifikat halal mulai Oktober 2024. /Tangkapan layar/Instagram @visitrawamangun

"Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah)itu perisai dimana (orang-orang) akan akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya"(HR.Al-Bukhari muslim, Ahmad Abu Dawud).

Memberikan jaminan sertifikat halal atau sertifikasi halal adalah kewajiban negara hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap akidah atau agama yang dianut rakyatnya.

Mengingat setiap muslim wajib menjalankan syariatnya dengan memakan makanan yang halal dan baik.

Bahkan jangankan mengonsumsi yang haram mengonsumsi yang syubhat saja dilarang.

Larangan makan yang haram itu disandingkan Allah larangan mengikuti langkah-langkah setan, Allah SWT berfirman:"wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu"(QS. Al-Baqarah 168).

Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akhirat baik secara jasmani maupun rohani.

Sesuatu yang dilakukan oleh Allah pasti mendatangkan maslahat, sementara sesuatu yang diharamkan Allah pasti mendatangkan ke madharatan-kemadharatan sebagai berikut:

1. Tidak dikabulkannya doa

Rosulullah SAW bersabda:"seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh rambutnya kusut mukanya berdebu dan menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan "wahai robbku wahai rabbku padahal makanannya haram dan mulutnya sudah sudah disiapkan dengan yang haram maka bagaimanakah akan diterima doa itu".(HR.Muslim).

2. Amalan tidak diterima

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah