KABAR BANTEN - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan pedagang kaki lima (PKL) yang bergerak dalam sektor makanan, minuman dan jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Penasaran produk apa saja yang harus memiliki sertifikasi halal atau sertifikat halal?
Berikut informasinya sebagaimana dikutip Kabar Banten dari YouTube Muslimah Media Center.
Baca Juga: 900 UMKM di Kota Cilegon Didorong Miliki Sertifikat Halal
Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014 beserta turunannnya ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yaitu:
Pertama produk makanan dan minuman
Kedua bahan baku bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Muhamad Aqil Irham Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH) mengatakan seluruh pedagang termasuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM wajib mengurus sertifikat halal apabila kedapatan tidak mempunyai sertifikat halal tersebut maka akan dikenakan sangsi.