Kemandirian negara mengelola pangan dan harga pangan yang terjakau oleh seluruh masyarakat.
Ketersediaan pangan terkait dengan kebijakan masalah pertanian dan ketersediaan infrastruktur.
Dalam sistem ekonomi Islam tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sehingga jika ada tanah mati dan dihidupkan oleh seseorang maka akan menjadi miliknya.
Disisi lain jika seseorang memiliki lahan kosong dan tidak dikelola selama tiga tahun berturut-turut maka lahan itu bisa dimiliki pihak lain yang mengharapnya setelah itu, dengan demikian akan terjadi ekstensifikasi pertanian yang luas sebab mudahnya seseorang mendapatkan lahan pertanian.
Adapun upaya meningkatkan hasil produksi pertanian dilakukan dengan jalan intensifikasi.
Negara menyerahkan kepada masyarakat untuk mengadopsi teknologi dari manapun yang mampu memberikan hasil produksi yang lebih baik dari sebelumnya.
Negara akan mengedukasi para petani sehingga bisa memahami teknologi mutakhir untuk meningkatkan hasil pertanian.
Bahkan negara bisa memberikan bantuan modal kepada rakyat dalam upaya optimalisasi ini.
Adapun terkait penyediaan infrastruktur yang mendukung pertanian maka negara akan menyediakan nya untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan segelintir orang.
Negara akan menyediakan berbagai prasarana jalan, saran transportasi, pasar yang sehat dan layak.