Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Lalu Nasib Jakarta Bagaimana?

- 23 Februari 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi terkait bagaimana nasib Jakarta jika ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara.
Ilustrasi terkait bagaimana nasib Jakarta jika ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara. /kemenparekraf.go.id

Teka-teki soal Jakarta yang akan seperti apa perlahan-lahan mulai ada jawaban.

Seperti apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Wakil Presiden Ma'ruf Amin katanya jakarta bakal ditetapkan menjadi sebuah daerah khusus meski sudah tidak berstatus ibu kota negara.

Jakarta akan jadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Dan nama DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Hal itu selaras dengan undang-undang daerah khusus Jakarta atau RUDKJ yang lagi digodog sama pemerintah.

Beberapa hari yang lalu bahkan pas 12 September 2023 Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal yang membahas RUU itu.

Pasti kita bertanya kenapa namanya jadi Daerah Khusus?

Sebenarnya jawabannya sama halnya dengan Yogyakarta yang mana dulu juga pernah jadi ibu kota negara Indonesia.

Baca Juga: Tunjukkan Green City, Presiden Jokowi Ajak Mahasiswa Universitas Stanford ke IKN

Namanya Daerah Istimewa Yogyakarta kan ada Istimewa nya hal ini dituliskan dalam undang-undang karena status Yogyakarta yang istimewa dengan sistem otonomi daerah yang khusus ya begitupun halnya dengan Jakarta.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Indonesia BaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah