MUI Usulkan Tiga Langkah Jitu Perbaikan Tata Kelola Sertifikasi Halal

- 30 Maret 2024, 09:30 WIB
Majalis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam mngusulkan tiga langkah perbaikan sertifikasi halal
Majalis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Niam mngusulkan tiga langkah perbaikan sertifikasi halal /MUI

KABAR BANTEN – MUI Pusat mengusukan tiga langkah perbaikan dalam tata lelola sertifikasi halal di Indonesia. Tiga langkah perbaikan tersebut diperlukan untuk menjamin masa depan sertifikasi halal di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam dalam Silaturahmi Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Aston, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

“Tata kelola baru sertifikasi halal di Indonesia perlu dipersiapkan dengan baik di seluruh Indonesia, pertama perbaikan tata kelola yang mengadopsi perkembangan digital, ” ujar Ketua MUI Pusat Bidang Asrorun Ni’am Sholeh. 

Kedua, imbuh Prof Niam, adalah perbaikan tata kelola operator sistem sertifikasi halal. Perbaikan tenaga kerja di dalamnya sebagai operator khusus perlu dimaksimalkan, terutama karena ini menyangkut kehalalan sebuah produk. 

“Perlu internalisasi di MUI dan perlu persiapan SDM sebagai operator khusus untuk penanganan kehalalan produk, ” ujarnya dilansir dari laman mui.or.id.

Terakhir, kata dia, perlu menghadirkan ahli dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai kepentingan tabayyun sidang fatwa. Kehadiran perwakilan LPH yang ahli tersebut untuk konsolidasi kapabilitas dan kredibilitas. 

Tiga usulan Prof Niam tersebut merupakan catatan setelah melihat sistem baru sertifikasi halal yang saat ini sudah berjalan di Indonesia. Menurutnya, perlu konsolidasi lintas sektor antara BPJPH, MUI, maupun LPH agar sistem berjalan sempurna. 

“BPJPH sebagai representasi pemerintah, MUI sebagai penerima mandat penetapan fatwa, serta LPH sebagai pihak yang memiliki keahlian meneliti produk maupun bahan sebelum difatwakan, ” ungkapnya. 

MUI sendiri memiliki fatwa terkait standard sebagai acuan auditor atau LPH dalam menilai kehalalan produk. Pelaku usaha juga bisa merujuk fatwa tersebut dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan sistem jaminan produk halal. 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x