Antisipasi Arus Balik Lebaran: ASN WFH 16-17 April 2024, Bidang Pelayanan Publik Tetap WFO

- 14 April 2024, 06:31 WIB
Ilustrasi WFH. Pemerintah memutuskan penerapan WFH untuk ASN pada 16-17 April 2024.
Ilustrasi WFH. Pemerintah memutuskan penerapan WFH untuk ASN pada 16-17 April 2024. /PIXABAY/Startupstockphotos

Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

Di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen," ucapnya.

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujar Anas.

Diketahui, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari sehingga total libur menjadi 10 hari.

Anas menjelaskan, kebijakan WFH ini merespons antusiasme mudik yang luar biasa besar sehingga perlu dilakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Baca Juga: H+4 Idul Fitri 1445 Hijriah, Penumpang Arus Balik 2024 di Bandara Soetta Capai 150 Ribu Orang

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah