Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Yuk Baca Kesimpulan Sidang dari Tim Kuasa Hukum Paslon dan KPU

- 17 April 2024, 10:15 WIB
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/

KABAR BANTEN – Menjelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang, tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon (paslon) dan KPU telah menyerahkan dokumen kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.

Berikut ini isi dokumen kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 dari masing-masing tim kuasa hukum paslon dan KPU. Isi kesimpulan sidang PHPU Pilpres 2024 disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MK I Jakarta Pusat.

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin)

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Ari Yusuf Faisal mengatakan pihaknya sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini. Ari mejelaskan semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan. Oleh karena itu pihaknya sangat optimistis permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan MK.

Selain itu, kata Ari, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga telah menghadirkan beberapa saksi fakta. Pihaknya juga sudah mendatangkan para ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.

"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini,” jelasnya dilansir Kabar Banten dari laman mkri.id.

Ari juga menjelaskan, semula ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Tapi, kata Ari, Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.

Tim Pembela Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran)

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x