Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Yuk Baca Kesimpulan Sidang dari Tim Kuasa Hukum Paslon dan KPU

- 17 April 2024, 10:15 WIB
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/

"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. "Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," ujar Yusril.

Tim Hukum Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud)

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak Majelis Hakim Konstitusi.

Menurut Todung, pelanggaran-pelanggaran ini yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Pelanggaran dimaksud, di antaranya, pelanggaran etika, dan nepotisme.

"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Pelanggaran berikutnya, tutur Todung, nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.

"Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme," ujar Todung.

Pilpres sesuai UU Pemilu

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, juga telah menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah