1549852

Hak Karyawan Jika di PHK! Apa Saja Yang Didapat Setelah UU Cipta Kerja Berlaku?

- 23 Mei 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi terkait hak karyawan atau pesangon jika di PHK setelah UU Cipta Kerja berlaku.
Ilustrasi terkait hak karyawan atau pesangon jika di PHK setelah UU Cipta Kerja berlaku. /Pixabay

Jadi menilik dari PP tersebut pengusaha tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap buruh atau pekerja, harus terlebih dahulu memberi tahu, dan langsung memberikan hak pekerja yaitu pesangon.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah