Jadi menilik dari PP tersebut pengusaha tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap buruh atau pekerja, harus terlebih dahulu memberi tahu, dan langsung memberikan hak pekerja yaitu pesangon.***
1549852
Jadi menilik dari PP tersebut pengusaha tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap buruh atau pekerja, harus terlebih dahulu memberi tahu, dan langsung memberikan hak pekerja yaitu pesangon.***
Editor: Kasiridho
Sumber: kemnaker.go.id