1549852

Hak Karyawan Jika di PHK! Apa Saja Yang Didapat Setelah UU Cipta Kerja Berlaku?

- 23 Mei 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi terkait hak karyawan atau pesangon jika di PHK setelah UU Cipta Kerja berlaku.
Ilustrasi terkait hak karyawan atau pesangon jika di PHK setelah UU Cipta Kerja berlaku. /Pixabay

KABAR BANTEN - Perlu diketahui sekarang hak pekerja sudah diatur dalam UU Cipta kerja, lalu seperti apakah hak yang didapat pekerja jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di tempatnya bekerja.

Berikut rincian dan hak yang akan diterima oleh pekerja jika mengalami PHK di tempatnya bekerja. Dalam UU Cipta kerja telah diatur besaran dan hak yang diterima pekerja jika terkena PHK.

Berbeda dengan yang mengundurkan diri atau risain, khusus untuk kasus yang terakhir tidak ada hak yang akan diterima, namun hanya mendapatkan uang pengganti hak atau UPH yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.

Hak buruh yang terkena PHK diatur dalam pasal 156 UU Cipta kerja. Dalam beled itu, pengusaha diharuskan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Berikut besaran uang pesangon yang didapat jika terkena PHK sesuai UU cipta kerja:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun. =up sebesar 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 tahun atauebih kurang dari 2 tahun = up sebesar 2 bulan upah

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun = up sebesar 3 bulan upah.

Mengacu pada pasal 37 ayat(3) PP NO 35 tahun 2021 menyebutkan, mensyaratkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan selama 14 hari sebelum pengusaha melakukan PHK.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah