1549852

Hak Pekerja Kontrak atau PKWT dan Kompensasinya Berdasarkan UU Cipta Kerja

- 23 Mei 2024, 15:35 WIB
Ilustrasi terkait hak pekerja Kontrak atau PKWT serta kompensasi setelah kontrak berakhir berdasarkan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi terkait hak pekerja Kontrak atau PKWT serta kompensasi setelah kontrak berakhir berdasarkan UU Cipta Kerja. /Pexels/ELEVATE

KABAR BANTEN - Dalam peraturan yang terdapat dalam UU Cipta kerja mengatur tentang masa kerja PKWT atau Pekerja Kontrak Waktu Tertentu dan ketentuan uang kompensasinya setelah masa kontraknya berakhir.

Karyawan dengan setatus PKWT diatur dalam UU No 6/2023 pasal 81 angka 15 pasal 59 ayat(1) dan ayat(2) UU6/2023. Lama kontrak paling lama ditentukan 5 tahun.

Selain mengatur masa kerja karyawan PKWT, UU Ciptaker juga mengatur besaran uang kompensasi bagi pekerja Kontrak dan pekerja atau Freelancer.

Berikut keterangan tentang PKWT atau Pekerja Kontrak Waktu Tertentu, biasanya pekerja kontrak tersebut mengerjakan pekerjaan dengan waktu yang telah disepakati antara pemberi kerja dengan pekerja dengan perjanjian kerja satu hingga lima tahun paling lama.

Untuk hak Karyawan PWKT sebenarnya ada beberapa yang hampir serupa dengan hak karyawan tetap, seperti hak cuti karyawan kontrak juga berhak mendapatkan hak cuti sebagaimana karyawan tetap mendapatkan.

Pengusaha juga wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Sepanjang pekerja PKWT memenuhi persyaratan cuti tahunan.

Yang tidak didapat dari karyawan PKWT yaitu hak pensiun, hanya akan mendapatkan jaminan pemberian kompensasi sesuai UU Cipta kerja.

Rincian yang kompensasi bagi karyawan PKWT selama 12 bulan penuh, akan mendapatkan sebesar 1 bulan upah .

Jika kontrak nya lebih atau hingga 5 tahun maka tinggal dikalikan 1 bulan dikali 5 bulan upah yang diterima.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah