Ini Perbedaan Karyawan PKWT dengan PKWTT dan Hak Lainnya Menurut UU Cipta Kerja

- 24 Mei 2024, 18:10 WIB
Ilustrasi terkait perbedaan karyawan PKET dengan PKWTT dan hak lainnya/Pexels/Yan Krukau
Ilustrasi terkait perbedaan karyawan PKET dengan PKWTT dan hak lainnya/Pexels/Yan Krukau /

KABAR BANTEN - Setelah disyahkan dan di berlakukan UU Ciptakerja banyak jenis pekerjaan atau buruh dengan istilah yang masih banyak orang paham diantaranya PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu), PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tentu).

Sesuai PP 35/2021 memberikan batasan bahwa memberikan batasan PKWT dibuat untuk 5 tahun, bahkan lebih tegas lagi dikatakan bahwa PKWT beserta perpanjangannya paling lama 5 tahun.

Berbeda dengan kontrak PKWT yang dibatasi maksimal 3 tahun,PKWTT tidak memiliki batasan waktu. Pada PKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, sementara tidak demikian dengan PKWT,karena pekerja PKWT akan berhenti saat perjanjian berakhir.

Baca Juga: Hak Karyawan Jika di PHK! Apa Saja Yang Didapat Setelah UU Cipta Kerja Berlaku?

Namun Karyawan PKWTT bisa PKWT dapat dimungkinkan karena peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan jenis pekerjaan di dalam perusahaan. Meski demikian karyawan PKWTT sama dengan karyawan tetap, terdapat satu status kerja lain dengan PKWT. Dengan waktu kerja yang telah ditentukan orang biasa menyebutnya dengan istilah karyawan tidak tetap.

Seperti yang di kutip Kabar Banten dari UU Ciptakerja pasal 35 tahun 2021, tentang perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja,hubungan kerja dan waktu istirahat dan pemutusan kerja.

Baca Juga: Hak Pensiun Karyawan Tetap Sesuai UU Cipta Kerja, Begini Cara Hitung Pesangon

Yang menbuat pegawai PKWT lega sesuai UU Ciptakerja ,pekerja PKWT tetap dapat jaminan semacam pensiun melalui pemberian kompensasi. Namun jika pegawai PKWT di PHK tidak mendapatkan pesangon melainkan ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Sedangkan untuk kompensasi atau pesangon tenaga PKWT, disesuaikan masa kontraknya jika kontrak satu tahun maka 12 bulan masa kerja akan mendapatkan 1 kali upah perbulan.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah