1549852

Hak Pensiun Karyawan Tetap Sesuai UU Cipta Kerja, Begini Cara Hitung Pesangon

- 22 Mei 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi cara menghitung pesangon pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi cara menghitung pesangon pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja. /Pixabay-geralt

KABAR BANTEN - Masyarakat khususnya pekerja bisa bernapas lega dengan telah disahkannya Undang Undang atau UU Cipta Kerja di awal 2024, setelah melalui banyak revisi dan penyempurnaan yang dilakukan Pemerintah sebelum akhirnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dalam draf RUU Cipta Kerja dijelaskan berbagai peraturan terkait pekerja diantaranya masa usia kerja, jam kerja, hak lembur, hak cuti serta usia pensiun dan besaran uang pensiun bagi pekerja yang pensiun.

Berikut rincian pesangon pensiun sesuai UU Cipta Kerja dan cara menghitungnya seperti yang dikutip Kabar Banten dari jdih.kemnaker.go.id.

Masa keja dan uang pesangon yang didapat:

Masa kerja 1 tahun akan mendapatkan 1 bulan upah pokok.

Masa kerja 2 tahun akan mendapatkan 2 bulan upah pokok.

Masa kerja 3 tahun akan mendapatkan upah pokok 3 bulan.

Masa kerja 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah pokok.

Baca Juga: UU Ciptaker Disebut Miliki Banyak Manfaat Bagi Pekerja dan Masyarakat

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: jdih.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah