UU Cipta Kerja Mengubah Outsourcing Menjadi Alih Daya Apa Keuntungan Bagi Buruh

- 24 Mei 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi tentang UU Ciptaker mengubah Nama Outsourcing menjdi alih daya apa keuntungan bagi buruh/Pexels/ Thibault Luyox
Ilustrasi tentang UU Ciptaker mengubah Nama Outsourcing menjdi alih daya apa keuntungan bagi buruh/Pexels/ Thibault Luyox /

Usaha pelayanan kebersihan (clening service)
Usaha penyedia makanan (catering)
Usaha tenaga pengamanan (security)
Usaha jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan.
Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.

Berikut ketentuan gaji pegawai outsourcing sesuai UU Ciptaker, Security berkisar Rp4.176.412, Clening Service Rp2.500.000 bunga Rp4 juta,
Tenaga IT Rp4 juta hingga Rp7 juta.
Pendidikan Rp4.500.000 hingga Rp7,5 juta
Pengelolaan data Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta
Layanan call center Rp6 juta hingga 8 juta perbulan.

Dalam PP tersebut diatur beragam ketentuan mulai dari upah minimal, cuti dan istirahat. Termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, karyawan outsourcing berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaannya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah