Usaha pelayanan kebersihan (clening service)
Usaha penyedia makanan (catering)
Usaha tenaga pengamanan (security)
Usaha jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan.
Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja.
Berikut ketentuan gaji pegawai outsourcing sesuai UU Ciptaker, Security berkisar Rp4.176.412, Clening Service Rp2.500.000 bunga Rp4 juta,
Tenaga IT Rp4 juta hingga Rp7 juta.
Pendidikan Rp4.500.000 hingga Rp7,5 juta
Pengelolaan data Rp5,5 juta hingga Rp8,5 juta
Layanan call center Rp6 juta hingga 8 juta perbulan.
Dalam PP tersebut diatur beragam ketentuan mulai dari upah minimal, cuti dan istirahat. Termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, karyawan outsourcing berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaannya.***