Klaster ketenagakerjaan ini dianggap pro kepada pengusaha dan melemahkan kaum pekerja.
Namun disisi lain, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai mumpuni karena dianggap bisa menggaet investasi dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam undang-undang ini.***