Laporkan Rizieq Tiga Tahun Lalu, Pengacara Kondang Ini Minta Polda Metro Jaya Buka Penyelidikan

- 12 November 2020, 07:01 WIB
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist /Ist/

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam'," jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Polda Metro Jaya telah menerima laporan Henry dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x