Diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017.
Baca Juga: Polri Konfirmasi Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar Dihentikan
Kala itu laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Namun penyelidikan urung dilakukan karena Habib Rizieq oergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3,5 tahun.
"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.
Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Serang Kota
Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut.
Pada 2017, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi