Namun, kata dia, tidak ada hubungan hukum atau klausul apapun untuk pendiri. Kecuali, ia diberikan saham atau ada saham di perusahaan.
Ia menambahkan, tidak ada kewajiban dirinya untuk melakukan komunikasi apapun dengan Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Kebongkar! Awalnya Incar Klub Liga 3, Ini Penggagas di Balik Raffi Ahmad Beli Cilegon United
Dia beralasan, Pemkot Cilegon bukan pemegang saham. Secara etika komunikasi, dia mengakui hanya secara verbal saja.
"Kecuali di dalam perusahaan ada saham pemkot atau wali kota, baru saya wajib untuk berkomunikasi dengan mereka," katanya.
Yudhi Aprianto mengatakan, mayoritas pemegang saham adalah dirinya. Atas dasar itu, Yudhi Aprianto memiliki hak prerogratif untuk menentukan arah dan kebijakan.
Baca Juga: Cilegon United jadi RANS Cilegon FC, Pemkot Cilegon Kena Cibir Kalangan Industri
"Sekali lagi tidak ada hubungan hukum atau klausul apa -apa untuk pendiri. Kecuali ia diberikan saham, "tuturnya.
Di dalam koorporasi atau perseroan, kata dia, hak tertinggi adalah RUPS yang di dalamnya terdapat pemegang saham.
"Pemegang sahamnya adalah saya, dan kawan saya. Semua arah kebijakan itu adalah dari pemegang saham," katanya.