Dalam pasal 1 huruf f itu berbunyi : Perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub harus disahkan oleh Komite Eksekutif setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian di dalam Keputusan, Regulasi dan Instruksi atau Edaran yang dikeluarkan oleh PSSI.
Baca Juga: Polemik Akuisisi Cilegon United, Wakil DPRD Sarankan Yudhi dan Raffi Ahmad Temui Pemkot Cilegon
Sedangkan perubahan pengurus atau struktur klub diatur dalam pasal 1 huruf p berbunyi : Melakukan pengurusan dan pembaharuan Daftar Pengurusnya secara berkala.***