Klub Raffi Ahmad Bakal Ganti Nama Lagi Jadi RANS United, Ini Aturan di Statuta PSSI

- 8 Mei 2021, 19:18 WIB
Tampak 30 penggawa RANS Cilegon FC saat diperkenalkan dalam acara launching di Rans Entertainment.
Tampak 30 penggawa RANS Cilegon FC saat diperkenalkan dalam acara launching di Rans Entertainment. /Youtube Rans Entertainment

Dalam pasal 1 huruf f itu berbunyi : Perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub harus disahkan oleh Komite Eksekutif setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian di dalam Keputusan, Regulasi dan Instruksi atau Edaran yang dikeluarkan oleh PSSI.

Baca Juga: Polemik Akuisisi Cilegon United, Wakil DPRD Sarankan Yudhi dan Raffi Ahmad Temui Pemkot Cilegon

Sedangkan perubahan pengurus atau struktur klub diatur dalam pasal 1 huruf p berbunyi : Melakukan pengurusan dan pembaharuan Daftar Pengurusnya secara berkala.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x