Dalam sanksi tersebut, tertulis kepada negara-negara yang terdaftar dalam sanksi, dilarang mengibarkan bendera kebangsaannya apabila juara pada turnament di negara lain. Indonesia termasuk salah satu negara yang mendapat sanksi.
Meski demikian, tidak mengurangi kegembiraan para pebulu tangkis Indonesia untuk merayakan gelar Juara Piala Thomas 2020 yang lama ditunggu-tunggu.
Baca Juga: Ada Ronaldo di Timnas Indonesia U-23, Pemain Paling Muda Pilihan Shin Tae-yong, Apa Kehebatannya?
Sementara itu, dikutip dari website Kemenpora, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memberikan klarifikasi terkait adanya surat dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Yang menyatakan Indonesia tidak patuh pada penegakan standar anti-doping karena tidak mengikuti Test Doping Plan (TDP) yang dibuat pada tahun 2020.
“Memang benar kita mendapatkan surat dari WADA itu tentang dianggap ketidakpatuhan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Yuni, Film Pemenang TIFF 2021, Ditonton Helldy Agustian di Bioskop 21 Cilegon, Begini Responsnya
Menurutnya, pada September lalu, WADA mengeluarkan surat teguran, namun respon dari LADI dianggap belum memadai. Sehingga WADA mengirimkan kembali surat teguran pada 7 Oktober 2021.
Atas surat tersebut, pada, 8 Oktober 2021 lalu, Kemenpora langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).