Musorprov V IPSI Banten, TPP Mulai Sosialisasi Tahapan Balon Ketum

- 7 Maret 2020, 17:30 WIB
IPSI Logo
IPSI Logo

SERANG, (KB).- Jelang Musyawarah Olah Raga Provinsi (Musorprov) V Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Banten, Tim Penjaringan Pemilihan (TPP) mulai melakukan sosialisasi tahapan bakal calon ketua umum (Balon Ketum) Pengurus provinsi (Pengprov) IPSI Banten masa bakti 2020-2024.

Ketua TPP Musorprov V Ade Yudawarsa mengatakan, dalam menentukan tahapan Musorprov V IPSI Banten berdasarkan hasil rapat TPP yang berlangsung pada 2-4 Maret. Balon ketum sudah bisa mengambil formulir pendaftaran sejak 9-11 Maret di Sekretariat IPSI Banten, Jalan Trip Jamaksari, Ruko Inti Blok B7 Cinanggung, Kota Serang.

"Untuk jadwal pengembalian formulir sekaligus pendaftaran balon Ketum, dijadwalkan dari 12 hingga 16 Maret, pukul 24.00," katanya, Jumat (6/3/2020).

Pasca-Musorprov V, lanjut Ade, TPP akan melakukan verifikasi administrasi pada 17-19 Maret, dan pleno TPP. "Selain tahapan tersebut, prasyarat balon Ketum pun ditinjau perlu bagi kami," ucapnya.

Ade menyampaikan, syarat balon ketum dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia, tercatat sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Banten dibuktikan dengan KTP atau KK, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit, berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian, pernah menjadi pengurus IPSI di tingkat provinsi atau kabupaten kota dibuktikan dengan SK kepengurusan asli.

Selain itu, balon Ketum IPSI Banten 2020-2024 juga harus mendapatkan dukungan dengan ketentuan, dukungan berasal dari anggota IPSI kabupaten kota dan atau peguron se-Banten yang telah di SK kan oleh Pengprov IPSI Banten untuk menjadi peserta musorprov dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi sekurang-kurangnya empat puluh persen atau 15 anggota IPSI kabupaten kota dan atau peguron se-Provinsi Banten.

"Surat dukungan ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Pengcab IPSI kabupaten kota atau peguron. Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon dinyatakan dukungan tersebut tidak sah," ujarnya.

Masih tentang syarat, Ade mengaku, persyaratan yang harus dilengkapi dalam membuat daftar riwayat hidup dan menyerahkan pas foto harus dengan bukti fisik.

"Dan bagi balon yang lolos verifikasi, wajib hadir pada saat musorprov, apabila tidak hadir dianggap mengundurkan diri dari pencalonan. Juga balon menyerahkan visi misi secara tertulis dan memaparkan di depan peserta musorprov," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah