Revisi UU SKN, Ini yang Diusulkan KONI Banten

- 10 Juni 2020, 07:00 WIB
KONI Logo
KONI Logo /

SERANG, (KB).- Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Banten mengusulkan empat poin kepada KONI Pusat dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pada rapat virtual yang dihadiri hampir seluruh pengurus KONI Provinsi se-Indonesia.

Ketua Umum KONI Banten, Rumiah Kartoredjo menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan empat poin penting di antaranya terkait jabatan ketua umum, pendanaan, posisi KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

"Perubahan Pasal 40 tentang pengurus KONI. Kita usulkan Pengurus KONI bisa dijabat oleh pejabat struktural dan pejabat publik, karena kami melihat di beberapa provinsi jabatan Ketua Umum KONI dipegang oleh pejabat struktural dan pejabat publik. Di undang-undang pejabat struktural dan publik dilarang masuk di kepengurusan," ujar Rumiah, Selasa (9/6/2020).

Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Banten, Koswara Purwasasmita menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta ada perubahan di Pasal 69 dan 70 tentang pendanaan.

"Kami mengusulkan disebutkan nilai prosentase dalam anggaran untuk pembinaan olahraga, kalau di undang-undang yang sekarang tidak disebutkan prosentasenya. Kami mengusulkan ada disebut minimal 2,5 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD. Ini untuk menjamin kepastian pendanaan untuk melakukan pembinaan olahraga," ujarnya.

Kemudian, kata dia, hal lain yang diapungkan dalam pendanaan kegiatan KONI adalah terkait sumber pendanaan.

"KONI Banten mengusulkan tambahan sumber dana yakni yang berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan swasta maupun BUMD atau BUMN di daerah. Ternyata ini sudah dimasukkan oleh KONI Pusat untuk dibahas dengan DPR RI saat mengusulkan revisi," katanya.

Poin berikutnya, kata dia, terkait peleburan antara KONI dan KOI. Saat ini untuk pembinaan olahraga prestasi diemban oleh dua kelembagaan olahraga yakni KONI dan KOI.

"Kedepan, KONI Banten mengusulkan agar pembinaan olahraga prestasi dikembalikan kepada KONI dengan melakukan peleburan KOI kedalam KONI," ujar Koswara. (YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x