Disdukcapil Pandeglang Mulai Rekam KTP Elektronik

29 Juli 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi-KTP

PANDEGLANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mulai melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula berusia 17 tahun di Pandeglang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi mengatakan, untuk saat ini sudah bisa menerima perekaman KTP elektronik bagi masyarakat pemilih pemula. Perekaman tersebut sudah bisa dilakukan di masing-masing kecamatan.

”Yang belum cukup umur tapi wajib KTP, itu sudah diperbolehkan perekaman. Jadi, tanggal 8 Agustus KTP-el sudah bisa dicetak untuk diserahkan kepada pemohon. Ya, kemarin masih menunggu proses coklit dari KPU,” ucap Mursidi, Senin (27/7/2020).

Ia mengatakan, meskipun proses perekaman sudah bisa dilakukan, untuk proses pencetakan KTP menunggu data pemohon. Sehingga Desember 2020 sudah bisa menggunakan hak suara.

”Kalau untuk jumlahnya cukup banyak dan saya belum bisa sampaikan karena dinamis ya. Kalau untuk perekamannya itu sekarang sudah bisa dilakukan. Nanti proses pencetakannya secara bertahap," katanya.

Menurut dia, untuk masalah perekaman KTP tetap menggunakan protokol kesehatan, bahkan untuk menghindari kerumunan telah membuka pelayanan daring dengan menggunakan pesan singkat WhatsApp.

"Kita layani pencetakan menggunakan WA. Pengiriman KTP menggunakan jasa kirim ekspedisi dan pemohon tinggal membayar ongkos kirim saja,” ucapnya. (Ade Taufik/EM)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler