Baru 9 Parpol Serahkan Dokumen‎

- 15 Oktober 2017, 17:06 WIB
IMG-20171015-WA0012
IMG-20171015-WA0012

PANDEGLANG, (KB).- Sehari menjelang penutupan jadwal penyerahan dokumen partai politik calon peserta pemilu 2019. Dari 31 parpol yang ada di sistem informasi partai politik (sipol) KPU Pandeglang,  baru 9 (sembilan) partai politik (parpol) yang  menyerahkan dokumen  ke Komisi Pemiliha Umum (KPU) Pandeglang, hingga Ahad (15/10/2017) pukul 15.40. Dari sembilan  parpol tersebut, dua d‎i antaranya dikembalikan, karena ada  perbaikan, yakni PDI Perjuangan, dan Partai Garuda. ‎Sementara  lima parpol yang sudah perbaikan dan menerima tanda terima , di antaranya Nasional Demokrat (Nasdem), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidarits Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Amanat Nasional (PAN). ‎ Sedangkan Partai Golkar baru menyerahkan dokumen sekitar pukul 15.25, namun hasil penelitian petugas peneriman dokumen, berkasnya masih terdapat ketidaksesuaian dan dikembalikan untuk diperbaiki sampai batas waktu besok. Partai Berkarya menyerahkan dokumen  sekitar pukul 15.40, hasilnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. ‎ Anggota KPU Pandeglang, A. Munawar mengatakan, penyerahan dokumen  parpol hingga pukul 15. 40 , baru sembilan parpol menyerahkan dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019. "Ya, dari sembilan parpol , lima sudah menerima tanda terima dan telah mengembalikan perbaikan dokumen. Sisanya yang empat parpol dikembalikan karena ada perbaikanya. Bagi partai yang belum menyerahkan dokumen dan perbaikan berkas ditunggu hingga Senin (16/10/2017) pukul 24.00," ujarnya. ‎Sementara itu, Ketua KPU, ‎Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, untuk jadwal  penutupan   penyerahan dokumen, parpol  peserta pemilu 2019 , pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00. Jika melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan, maka pihak KPU tidak akan menerima berkas pendaftaran partai. Sementara itu, langkah verifikasi partai akan dilakukan peneleahaan dan pengecekan dokumen partai. Sebelum mendaftarkan berkas, parpol terlebih dahulu wajib untuk menggugah dokumen Kelengkapan daftar nama anggota partai ‎, Kartu Tanda Anggota dan KTP. Semuanya harus sesuai dengan dokumen yang di print out dengan sistem informasi partai politik atau sipol. "Setelah berkas kami terima, maka akan diverifikasi kelengkapan nama anggota, KTA dan KTP harus sesuai dengan dokumen yang diserahkan parpol, jika tidak berkas akan dikembalikan kembali kepada parpol, karena dianggap tidak lengkap," kata Sujai.‎ ‎Pihaknya berharap penyerahan dokumen parpol jangan sampai melebihi jadwal akhir penutupan, yakni tepatnya tidak boleh melebihi pukul 24.00. "Jika penyerahan berkas itu keluar dari tahapan tersebut, maka KPU tidak bisa menerima berkas parpol," katanya. (EM)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x