Kajari Pandeglang Janji Tuntaskan Perkara Korupsi

- 9 Desember 2017, 15:00 WIB
mobil-dinas-pandeglang
mobil-dinas-pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Nina Kartini berjanji untuk menuntaskan pekerjaan rumah terkait perkara korupsi yang sedang ditangani kejaksaan. Bahkan, pihaknya siap berkomitmen untuk memberantas dan menuntaskan setiap bentuk tindak pidana korupsi di Pandeglang. Menurutnya, perbuatan korupsi tersebut berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan sangat merugikan masyarakat. "Korupsi itu kejahatan terorganisir yang dapat merugikan keuangan negara (APBN) dan keuangan daerah (APBD). Dengan begitu, kami memegang komitmen kuat untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan. Sesuai kewenangannya, kami akan melakukan tindakan preventif sesuai dengan penegakan hukum," kata Nina seusai menghadiri upacara Hari Anti Korupsi Internasional dengan Tema ‘Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera’ di halaman kantor Kejari Pandeglang, Jumat (8/12/2017). Menurut dia, saat ini pihak penyidik kejaksaan sedang melakukan penyelidikan sebanyak 4 perkara korupsi, dan 2 perkara masuk tahap penyidikan. Sementara untuk perkara tahap penuntutan sebanyak dua perkara. Dia mencontohkan, seperti pada kasus tunjangan daerah (Tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang. "Saat ini kasusnya masih terus berjalan, dan kami terus mendalami kasus tersebut. Seorang dari terdakwanya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Dari perkara itu, kejaksaan sudah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 54 juta," tuturnya. Untuk itu, Nina berharap agar instansi pemerintah daerah membantu dan bergerak bersama memberantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. "Ke depan, Kejari berharap tidak ada lagi pihak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, sekarang ini banyak anggaran yang bersumber dari APBN berupa bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK), Biaya Operasional Sekolah (BOS), dana desa dan lainnya. "Jadi, semua bantuan anggaran pusat itu pengelolaannya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. Sementara itu Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin mendukung program Kejari Pandeglang untuk memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, ini merupakan peran strategis dalam meminimalisasi tidak korupsi. ”Pemahaman ini sebagai media sosialisasi kepada masyarakat pandeglang baik itu aparatur sipil negara (ASN), pegawai swasta agar bekerja tanpa korupsi," tuturnya. Dengan adanya peran kejaksaan sebagai Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D), sangat membantu pemerintah daerah. ”Kemarin, kami bersama Kajari nenghadiri acara di Kejati terkait pencegahan tindak pidana korupsi melalui TP4D. Baik pemerintah maupun swasta diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan tindakan korupsi, supaya Indonesia bebas korupsi," katanya. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah