Sekda Pandeglang: Jaga Kerukunan Umat

- 29 Desember 2017, 18:00 WIB
4---hl
4---hl

PANDEGLANG, (KB).- Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin meminta masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Untuk itu, dibutuhkan saling hormat menghormati dan menghargai antarpemeluk agama. "Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak boleh mematikan kebebasan beragama. Tetapi kebebasan beragama jangan sampai meruntuhkan kerukunan antarumat beragama," kata Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin saat membuka acara musyawarah FKUB Kabupaten Pandeglang, di Wisma PKPRI, Kamis (28/12/2017). Fery menjelaskan, kehadiran FKUB memiliki tugas membina hubungan yang harmonis antarumat beragama. "Melakukan dialog, menampung aspirasi berbagai unsur agama dengan tujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama. Dengan begitu, akan terjaga kerukunan beragama di Pandeglang," ujarnya. Menurutnya, melalui musyawarah FKUB diharapkan mampu melahirkan kepengurusan yang amanah. "Kompeten dalam merumuskan masukan, aspirasi tentang kebijakan yang harus sinergi antara pemerintah dengan FKUB. Itu semua dilakukan demi kemajuan FKUB sebagai salah satu leading sektor pembangunan bidang keagamaan,” ucapnya. Sementara itu, Ketua FKUB Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan , sejauh ini soal kerukunan umat beragama di Pandeglang terjalin kondusif. Dan tidak ada persoalan yang krusial. ”Kami sering bertemu dengan unsur agama lain untuk saling berkoordinasi, saling memberikan masukan, bertoleransi, sehingga kerukunan umat beragama tetap terbina dengan baik,” ucapnya. Aah menambahkan, pelaksanaan musyawarah FKUB bertujuan untuk melakukan evaluasi atas program yang sudah dilaksanakan. Dan merumuskan program lima tahun ke depan bagi kepengurusan FKUB yang baru. ”Saya berharap dalam musyawarah ini ada estafet kepemimpinan yang baru. Mudah-mudahan bisa melahirkan para pemimpin muda yang bisa meneruskan perjuangan FKUB kearah lebih baik lagi dalam memelihara kerukunan umat beragama di Pandeglang,” katanya. Menurutnya, FKUB ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman dalam memelihara kerukunan umat beragama, serta pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Seperti diketahui, kegiatan musyawarah FKUB Pandeglang dilaksanakan berdasarkan berakhirnya masa jabatan kepengurusan FKUB periode tahun 2012-2017. Dengan begitu, sesuai aturan dan mekanisme harus membentuk kepengurusan yang baru dan menyusun program kerja untuk lima tahun ke depan. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x