Satpol PP Pandeglang Tertibkan Pedagang di Yumaga

- 10 Januari 2018, 01:15 WIB
Satpol PP Pandeglang tertibkan PKL
Satpol PP Pandeglang tertibkan PKL

PANDEGLANG, (KB).- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati Jalan Yumaga Pasar Badak Pandeglang, Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 09.00. Para PKL tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Berdasarkan pantauan, penertiban tersebut dimulai pukul 09.00. Meski suasananya sempat menegangkan, namun penertiban berjalan lancar. Para pedagang tersebut pernah diimbau petugas untuk mengosongkan Jalan Yumaga. Petugas meminta pedagang agar secara sadar membongkar lapak berjualan. Meski demikian, ada sebagian pedagang yang belum membongkar lapak tersebut. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas membongkar lapak berjualan. "Alhamdulillah, penertiban berjalan lancar. Saya mengapresiasi sebagian PKL yang mengindahkan imbauan petugas untuk tidak menempati bahu jalan," kata Sekretaris Satpol PP Pandeglang, R Mutiara Fitri kepada Kabar Banten saat memimpin penertiban PKL di Jalan Yumaga Pasar Pandeglang. Menurut dia, penertiban ini merupakan penegakan Perda Nomor: 4 Tahun 2008 tentang K3. Dimana, badan jalan dan trotoar tidak boleh ditempati aktivitas perdagangan. Karena jalan itu adalah jalur untuk kendaraan. Upaya penertiban ini semata guna menciptakan situasi nyaman dan aman. "Aktivitas PKL yang melanggar Perda membuat kesemrawutan dan kemacetan. Dan situasi itu sering terjadi siang hari. Kami harap PKL saling menjaga kenyamanan. Kita ingin PKL tetap mencari nafkah, namun tidak mengganggu ketertiban umum," tutur Sekretaris Satpol PP, R. Mutiara Fitri. Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Energi Sumber Daya Mineral Pandeglang, Andi Kusnardi mengatakan, pemerintah memberikan solusi agar PKL bisa berjualan di lokasi tersebut dengan pengaturan jam operasional."Silakan PKL berjualan di Jalan Yumaga pada dini hari hingga pagi hari pukul 06.00. Kalau siang dan sore hari jelas mengganggu ketertiban umum," ujar Andi Kusnardi. (PG)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah