Kejari Pandeglang Bongkar Kasus P3T

- 3 Februari 2018, 19:00 WIB
Kejaksaaan logo
Kejaksaaan logo

PANDEGLANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang membongkar kasus dugaan penyimpangan anggaran program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (P3T). Menurut informasi, untuk mengungkap kasus tersebut penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Pandeglang memeriksa salah seorang pengusaha berinisial AT mendapat proyek tersebut hasil lobi dari oknum dewan. Pemeriksaan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus tersebut. Sementara itu, penyidik meminta keterangan AT selaku Direktur CV Herdiansyah Putra, Jumat (2/2/2018). Waktu itu, AT mendapat pekerjaan drainase dan MCK tanpa ada kontrak dari Dinas Cipta Karya Penataan Ruang dan Kebersihan (DCKPK). Sementara, AT kepada wartawan mengatakan, dalam kasus dugaan penyimpangan P3T menyebut ada oknum dewan. Karena dirinya mendapat pekerjaan itu dari oknum dewan dengan meminta setoran Rp 50 juta. ”Tadi, penyidik kejaksaan menanyakan tentang kronologis proyek. Dan saya ceritakan apa adanya. Saya dapat proyek dari oknum anggota dewan berinisial DS. Saya harus setor Rp 50 juta,” kata AT kepada Kabar Banten, seusai memberikan keterangan ke penyidik di ruang Pidsus Kejari Pandeglang. Selain itu, AT melanjutkan, proyek tersebut selesai dikerjakan. Tetapi tidak dibayar oleh dinas terkait, melainkan diganti dengan dua paket pekerjaan. Akan tetapi, jumlah dua paket kegiatan tersebut nilainya tidak sesuai dengan proyek P3T yang dikerjakan. ”Memang sudah ada penggantian dua paket. Tetapi tidak sesuai. Karena pekerjaan P3T yang sudah selesai dikerjakan dan tidak dibayar itu, saya hibahkan ke masyarakat. Kami sangat bersyukur kasus ini ditangani kejaksaan. Mudah-mudahan kasusnya bisa terbongkar dan jangan sampai ada orang-orang yang dirugikan seperti ini,” tuturnya. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah