Pendalaman Kasus P3T, 5 Anggota DPRD Pandeglang Dipanggil Kejaksaan

- 27 Februari 2018, 10:30 WIB
4---hl-demo
4---hl-demo

PANDEGLANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memanggil lima anggota DPRD Pandeglang terkait pendalaman kasus Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Tertinggal (P3T), Senin (26/2/2018). Namun dari lima anggota dewan tersebut, hanya tiga orang memenuhi panggilan kejaksaan. Di antaranya, berinisial ER, Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Gerindra, AK anggota Fraksi PDI Perjuangan dan IA anggota Fraksi Demokrat. Sementara dua anggota dewan lainnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan yakni HD, anggota Fraksi Gerindra dan DS anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut informasi dari kejaksaan, para anggota dewan tersebut baru tahap pemeriksaan. Sehingga penyidik belum bisa menyimpulkan terlibat tidaknya para wakil rakyat dalam kasus dugaan P3T. Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, pemanggilan lima anggota dewan karena disebut diduga terlibat dalam kasus P3T. Sehingga, kejaksaan harus meminta keterangan sejumlah anggota dewan tersebut dengan tujuan untuk klarifikasi. "Tiga anggota dewan memenuhi undangan kita. Sedangkan dua lagi yaitu HD dan DS katanya sedang sakit. Untuk itu, kami akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang kedua dewan tersebut," kata Kajari Pandeglang, Nina Kartini. Menurut dia, saat ini kejaksaan belum bisa memastikan terlibat atau tidaknya anggota dewan tersebut karena belum membaca berita acara hasil pemeriksaannya. "Saya belum tahu hasilnya, karena masih ada di penyidik. Yang jelas, kami akan terus mendalami kasusnya. Jadi, kami tidak mau berandai-andai," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang, ER saat dikonfirmasi usai pemeriksaan tidak banyak berkomentar ke awak media. Dengan alasan dirinya sudah menjelaskan secara rinci ke penyidik. ”Terkait pemberitaan kemarin, saya dimintai keterangan,” tutur Erin. Politisi Partai Gerindra ini mengaku disodorkan banyak pertanyaan oleh penyidik Kejari Pandeglang. Pertanyaan itu seputar keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi P3T.  ”Banyak pertanyaan. Tapi untuk lebih jelasnya silakan tanya ke penyidik, karena saya sudah memberikan keterangan,” ujarnya sambil meninggalkan awak media. Sementara itu anggota dewan lainnya berinisial IA mengatakan, dirinya memenuhi undangan kejaksaan untuk dimintai keterangan dalam kasus program P3T dari 2013-2017. Salah satunya soal proses penganggaran sebagai Ketua Komisi III DPRD Pandeglang. "Proses penganggaran P3T tersebut dari 2015. Saat itu APBD 2015 sudah diketok palu saat APBD 2014. Sehingga belum dimasukkan pada APBD 2015. Maka dari itu, APBD harus disahkan pada perubahan 2015 . Setelah disahkan terkait program P3T, karena disitu ada proses atau mekanisme kaitan perencanaan dan sebagainya. Tahun 2015 tidak dapat dilaksanakan karena proses waktu yang mepet sehingga diluncurkan kembali tahun anggaran 2016," ucapnya. Menurut dia, dalam proses penganggaran tersebut tidak menyalahi aturan. Karena dewan tidak berhak untuk menolak atau menerima bantuan keuangan provinsi tersebut. "Khususnya Komisi III, tidak bisa menolak atau menerima karena itu bantuan provinsi. Sehingga hal itu tidak menyalahi aturan," tuturnya. Sementara itu anggota Komisi II DPRD Pandeglang, berinisial AK mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya dimintai keterangan terkait kelengkapan data hasil temuan BPK pada 2015 dan 2016. Namun, pada 2016 temuan BPK tidak ada. Sedangkan untuk periode 2015, saat itu dirinya bukan sebagai anggota Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. ”Kalau saya hanya dimintai keterangan tentang seputar P3T. Saya hanya diminta kelengkapan hasil temuan data BPK 2015-2016. Untuk periode 2016 itu kan tidak ada masalah temuan BPK. Karena semua urusan temuan BPK tersebut ada di pimpinan. Untuk LHP BPK saya tidak tahu. Adapun pada 2015, saya bukan anggota Pansus LHP BPK, sudah hanya sebatas itu saja,” katanya. Soal dugaan kasus gratifikasi, lanjut Ade, dirinya tidak mengetahuinya. Sedangkan dalam pemeriksaan tersebut dirinya hanya diberikan sekitar 17 pertanyaan oleh penyidik. Sementara itu, diluar Gedung Kejari, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Pandeglang berunjuk rasa. Aksi tersebut tidak lain meminta kejaksaan agar menindak tegas oknum anggota dewan yang diduga menerima suap pada program P3T. ”Seharusnya anggota dewan menjadi wakil rakyat yang bekerja untuk rakyat. Bisa membuktikan janji-janjinya kepada masyarakat, bukan malah diduga menerima suap," ujar Indra, koordinator aksi. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah