Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama: Saksi Sebut Terdakwa Piara Anjing

- 7 Maret 2018, 07:15 WIB
4---sara
4---sara

PANDEGLANG, (KB).- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Arnoldi Bahari (AB) alias Ki Ngawur Permana, warga Desa Gadog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Selasa (6/3/2018). Sidang diketuai Majelis Hakim, Kony Hartanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam keterangan saksinya, Solihin menyebutkan bahwa terdakwa diduga menganut pemahaman tentang Islam yang berbeda. Selain diduga menistakan agama, keseharian terdakwa memiliki banyak piaraan anjing. Bahkan, anjing tersebut diduga sampai dibawa tidur oleh terdakwa. "Padahal, dalam syariat ajaran Islam, miara anjing itu dilarang," kata Solihin. Salah seorang jaksa penuntut umum (JPU), Fauzul Ma'ruf mengatakan, saat ini sidang memasuki proses membuktikan surat dakwaan terdakwa yang diajukan di persidangan. Untuk sementara, JPU puas dengan keterangan saksi. "Sidang ini akan membuktikan surat dakwaan yang diajukan di persidangan untuk membuktikan pasal dakwaan. Kami puas dengan keterangan saksi karena tidak ada yang meleset dari dakwaan yang disampaikan JPU," ujar Fauzul. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Pratiwi Febry mengatakan, keterangan saksi tidak membuktikan apapun perihal dugaan penodaan agama atau menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan. Bahkan yang meresahkan masyarakat berdasarkan SARA. "Sejak tadi, majelis hakim tidak menggali tujuan dari terdakwa menulis status di media sosial (medsos) dan Facebook," tuturnya. Pratiwi menyatakan, ada hal ketidakkonsistenan dari para saksi. Sebab, ada perbedaan antara laporan polisi dan keterangan saksi Haerudin. Saksi Solihin dan Nurhawi menunjukkan bukti screenshoot status terdakwa yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan. "Jadi di tahun 2016, status yang ditunjukkan itu berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan," ucapnya. Sementara itu, sejumlah Ormas Islam yakni Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), santri, dan masyarakat Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung mendatangi halaman gedung PN Pandeglang. Seorang perwakilan masyarakat Cibitung Ustaz Ma’mun mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk mengawal sidang penistaan agama. Tidak ada suruhan orang atau pihak tertentu, tapi kedatangannya atas inisiatif warga. "Kedatangan kami bukan suruhan orang lain. Tapi kedatangan kami untuk melihat langsung proses sidang penistaan Agama. Karena perbuatan penistaan agama yang dilakukan terdakwa tersebut telah menyakiti hati umat Islam," tuturnya. (IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah