Kejari Pandeglang Tahan 4 Tersangka Kasus Tunda

- 12 April 2018, 10:45 WIB
kejari-pandeglang
kejari-pandeglang

PANDEGLANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan daerah (Tunda) guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2011-2015, Selasa (10/4/2018). Para tersangka tersebut hingga kemarin sore ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Keempat tersangka yang ditahan tersebut berinisial AA, mantan Kepala Disdikbud, NH mantan Sekretaris Disdikbud. Kemudian RY adalah mantan bendahara pengeluaran pembantu disdikbud dan IN mantan staf kegiatan disdikbud. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Nina Kartini mengungkapkan, penahanan empat tersangka tersebut pada Selasa (10/4/2018) sore. Penahanan itu setelah Kejari menerbitkan BAP penelitian tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti. "Kemarin kita sudah melakukan penahanan dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tunda. Kemudian kami menerbitkan BAP penyelidikan tersangka dan BAP pemeriksaan barang bukti," kata Kajari Pandeglang, Nina Kartini dalam keterangan pers di Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (11/4/2018). Dalam konferensi pers, Kajari Nina Kartini didampingi Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza, dan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Adib Fachri Dilli. Menurut Kajari, ada tiga alasan pihaknya menahan keempat tersangka. Yakni, kekhawatiran saat perkara itu dilimpahkan ke persidangan, para tersangka sulit dihadirkan. Kemudian khawatir melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. "Kami tahan karena meyakini keempat tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang kuat. Maka mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang," tuturnya. Namun demikian, Kajari belum dapat memastikan terkait potensi akan adanya tersangka baru. Karena hingga saat ini masih terus mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 11.9 miliar. Selaku Korps Adhyaksa, lanjut Kajari, belum dapat memastikan adanya keterlibatan dari instansi lain. Meski demikian, kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. "Untuk itu, kami masih mempelajari, kalau dari empat tersangka ini membuka nama baru yang bisa jadi alat bukti, tentu akan kami tingkatkan kasusnya. Yang jelas kami tidak akan berhenti sampai disini dalam mendalami kasus tunda. Jika mereka memberi petunjuk dalam kesaksian, akan kami tindak lanjuti," tuturnya. Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Heri Kusrita, membenarkan soal penahanan empat tersangka kasus tunda dari Kejari Pandeglang. Para tersangka tersebut sejak Selasa sore sudah ditahan. "Infonya (ditahan) Selasa sore. Tetapi saya kebetulan kemarin Magrib sudah di Serang. Untuk lengkapnya nanti yah," ujar Kepala Rutan kelas II B, Pandeglang, Heri Kusrita lewat pesan Whats App ke wartawan. (IF)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah