Pemkab Pandeglang Jalin Kerja Sama Dengan Kejari

- 25 April 2018, 10:19 WIB
Pemkab-Pandeglang-dan-kejari-MOU
Pemkab-Pandeglang-dan-kejari-MOU

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan kerja sama antara Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita digelar di gedung pendopo, Senin (23/4/2018). Agenda kerja sama tersebut dihadiri Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin, para asisten daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam kesempatan itu, Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita mengatakan, selama ini kejaksaan selalu mendampingi pemerintah daerah dalam penanganan bantuan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. "Kami khawatir ada kekhilafan terhadap pengelolaan aset daerah yang belum terurus atau dalam proses," kata Irna. Menurut dia, selain bantuan hukum, dirinya berharap kejaksaan dapat mendampingi Pandeglang dalam hal konsultasi hukum untuk dijadikan sebuah kebijakan Pemkab."Dengan adanya pengacara negara, kami berharap setiap permasalahan perdata dapat diselesaikan. Selama ini kami merasa terbantu oleh kejaksaan," tuturnya. Sementara itu, Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, pada dasarnya terkait bantuan hukum perdata dan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2 Bab III bidang Perdata dan Tata Usaha negara. "Bunyinya, kejaksaan dapat bertindak di dalam dan diluar pengadilan memberikan bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Jika Memorandum of Understanding (MoU) sudah ditandatangani, tentu harus ada SKK. Dengan itu kami dapat bertindak," katanya. Menurut Nina, Kejaksaan juga dapat memberikan konsultasi hukum untuk pemerintah. Hal itu tercantum pada Pasal 34. "Kewajiban kejaksaan untuk mendampingi. Jadi pemerintah untuk pemerintah. Maka, untuk itu kami tunggu SKK-nya," ucapnya. (Iman Fathurohman)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah